Latar Belakang Sengketa UU Hak Cipta
Pada Maret 2025, 29 penyanyi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Agnez Mo, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan uji materiil terhadap UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengkritik beberapa pasal dalam UU tersebut yang dianggap ambigu dan berpotensi menimbulkan konflik antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satu isu utama adalah kewajiban penyanyi untuk meminta izin langsung kepada pencipta lagu dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) .
Di sisi lain, Ahmad Dhani cs memperkenalkan skema direct license, yang memungkinkan penyanyi untuk membayar royalti langsung kepada pencipta lagu tanpa melalui LMKN. Namun, Armand Maulana mempertanyakan dasar hukum dari skema ini dan menilai bahwa hal tersebut dapat membingungkan para penyanyi yang sudah memiliki izin melalui LMKN .
Pentingnya Peran Mediator
Armand Maulana menekankan bahwa untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak, diperlukan mediator yang dapat menjembatani perbedaan pandangan antara penyanyi dan pencipta lagu. Mediator ini diharapkan dapat membantu merumuskan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
Selain itu, Armand juga mengajak seluruh insan musik Indonesia untuk membuka ruang diskusi guna memperbaiki ekosistem musik yang ada. Ia khawatir jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, industri musik Indonesia akan kembali ke era di mana para musisi terdahulu dirugikan dan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari karya mereka .
Respons Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menanggapi langkah para penyanyi yang mengajukan uji materiil dengan menyebutnya sebagai tindakan yang kekanak-kanakan. Menurutnya, UU Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa royalti harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, dan penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu. Ia juga menyinggung kasus Agnez Mo yang dihukum karena menyanyikan lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti .
Kesimpulan
Perdebatan mengenai UU Hak Cipta dan skema royalti dalam industri musik Indonesia menunjukkan kompleksitas hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan dialog terbuka dan peran mediator yang dapat menjembatani kepentingan semua pihak. Langkah ini penting agar ekosistem musik Indonesia dapat berkembang dengan sehat dan berkeadilan.
Sejarah dan Kompleksitas UU Hak Cipta di Indonesia
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia sendiri pertama kali diundangkan pada tahun 1987 dan mengalami beberapa kali revisi, dengan versi terbaru yang berlaku adalah UU No. 28 Tahun 2014. UU ini mengatur hak dan kewajiban pencipta dan pemegang hak cipta, termasuk dalam hal royalti dan distribusi pendapatan dari karya musik. Namun, kompleksitasnya muncul karena di satu sisi ada pencipta lagu, dan di sisi lain ada penyanyi serta pelaku pertunjukan musik yang juga memiliki hak atas karya tersebut.
Dalam praktek industri musik, sering terjadi ketidaksepahaman antara pencipta lagu dan penyanyi terkait royalti dan izin penggunaan lagu. Konflik semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai negara lain yang memiliki industri musik maju.
Mengapa Mediator Itu Penting?
Armand Maulana menyebutkan perlunya mediator karena proses negosiasi dan dialog langsung antara pencipta lagu dan penyanyi kerap menemui kebuntuan. Berikut beberapa alasan mengapa mediator sangat krusial:
- Menjembatani Kepentingan yang Berbeda
Pencipta lagu ingin haknya dihormati dan royalti dibayarkan secara adil. Penyanyi ingin mendapatkan kemudahan dalam mengakses lagu dan menjalankan pertunjukan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Mediator dapat mencari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. - Mencegah Konflik Berkepanjangan
Sengketa tanpa mediator berpotensi memanas dan berlarut-larut sehingga merugikan industri musik secara keseluruhan. Mediator profesional dapat mengelola diskusi agar tetap konstruktif. - Mendorong Regulasi yang Jelas dan Berkeadilan
Dialog melalui mediator dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh semua pihak. - Memperbaiki Ekosistem Musik Nasional
Dengan mediasi yang efektif, ekosistem musik bisa lebih sehat, kreatif, dan berkelanjutan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kontroversi Skema Direct License Ahmad Dhani
Skema direct license yang digagas Ahmad Dhani dan kelompoknya menjadi kontroversi karena dianggap melanggar tata kelola hak cipta yang selama ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam skema ini, penyanyi bisa membayar royalti langsung ke pencipta lagu tanpa melalui lembaga pengelola kolektif.
Armand Maulana menyoroti bahwa skema ini belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di kalangan musisi. Selain itu, keberadaan skema ini berpotensi memecah royalti yang selama ini terdistribusi melalui LMKN, sehingga berdampak pada keberlangsungan sistem manajemen hak cipta yang sudah ada.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
LMKN berfungsi sebagai pengelola royalti secara kolektif yang mengumpulkan, mengadministrasi, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta. Keberadaan LMKN bertujuan untuk mempermudah penyanyi atau pengguna lagu mendapatkan izin sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan royalti dengan adil.
Namun, selama ini LMKN juga mendapat kritik terkait transparansi dan kecepatan distribusi royalti. Oleh karena itu, dialog antara para pihak penting agar sistem pengelolaan royalti terus diperbaiki tanpa menghilangkan hak dan kewajiban masing-masing.
Perspektif Ahmad Dhani dan Dukungan bagi Skema Baru
Ahmad Dhani memandang UU Hak Cipta sudah cukup tegas dalam mengatur kewajiban penyanyi untuk membayar royalti. Ia menilai bahwa skema direct license memberikan alternatif yang lebih praktis dan efisien bagi musisi, khususnya dalam era digital saat ini.
Selain itu, Dhani berpendapat bahwa skema ini juga dapat memotong jalur birokrasi yang berbelit sehingga royalti bisa langsung mengalir ke pencipta lagu tanpa ada potongan berlapis-lapis. Namun, hal ini perlu diselaraskan dengan aturan yang berlaku agar tidak merugikan pihak lain.
Pandangan dari Para Praktisi dan Pengamat Industri Musik
Para pengamat industri musik melihat bahwa polemik ini merupakan refleksi dari perkembangan industri musik Indonesia yang mulai menghadapi tantangan baru, terutama terkait teknologi digital dan model bisnis musik modern.
Mereka menilai bahwa solusi terbaik adalah melalui dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak, termasuk pemerintah, pencipta lagu, penyanyi, label rekaman, dan lembaga pengelola hak cipta.
Beberapa praktisi menyarankan pembentukan forum independen yang terdiri dari berbagai elemen industri untuk menjadi mediator sekaligus pengawas pelaksanaan UU Hak Cipta.
Dampak Konflik Terhadap Industri Musik Indonesia
Konflik seperti yang dialami oleh Armand Maulana dan Ahmad Dhani bisa berdampak negatif jika tidak segera diselesaikan, antara lain:
- Menurunnya semangat berkarya musisi karena ketidakpastian hak dan royalti.
- Kerugian ekonomi bagi pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti secara maksimal.
- Kerusakan reputasi industri musik Indonesia di mata internasional.
- Terhambatnya investasi dan perkembangan teknologi musik akibat regulasi yang tidak jelas.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini bukan hanya penting bagi para musisi, tapi juga bagi masa depan industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.
Rekomendasi untuk Penyelesaian Masalah
- Pembentukan Tim Mediasi Resmi
Dibentuk oleh pemerintah dan terdiri dari perwakilan pencipta lagu, penyanyi, LMKN, dan pakar hukum untuk membahas ulang pasal-pasal bermasalah dalam UU Hak Cipta. - Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas LMKN
Melalui sistem digital dan laporan rutin agar semua pihak dapat memantau distribusi royalti secara jelas. - Sosialisasi dan Edukasi tentang UU Hak Cipta
Kepada musisi dan pelaku industri agar pemahaman dan penerapan hak cipta lebih optimal. - Penyesuaian Skema Royalti dengan Perkembangan Teknologi
Mengakomodasi mekanisme pembayaran royalti secara digital dan skema direct license yang diatur dengan jelas. - Membangun Dialog Terbuka Antar Musisi
Meminimalisir konflik internal dan membangun solidaritas demi kemajuan industri musik nasional.
Penutup
Perseteruan antara Armand Maulana dan Ahmad Dhani cs terkait UU Hak Cipta adalah cerminan kompleksitas hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi dalam industri musik Indonesia. Pernyataan Armand yang menekankan pentingnya mediator adalah langkah bijak untuk mencari solusi yang tidak hanya adil tetapi juga dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan keterbukaan dialog dan peran mediator, diharapkan UU Hak Cipta dapat menjadi payung hukum yang kuat dan adil, sekaligus memacu pertumbuhan industri musik Indonesia yang sehat dan berkelanjutan di era digital.
Sejarah dan Dinamika Sengketa Hak Cipta di Industri Musik Indonesia
Sejak era awal industri musik di Indonesia, isu hak cipta selalu menjadi topik sensitif. Di masa lalu, banyak musisi dan pencipta lagu yang mengeluhkan kurangnya perlindungan hukum dan sulitnya mendapatkan royalti atas karya mereka. Hal ini menyebabkan banyak pencipta lagu yang karya-karyanya dipakai tanpa izin dan tanpa kompensasi yang layak.
Revisi UU Hak Cipta tahun 2014 sebenarnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus mengatur mekanisme royalti secara lebih transparan dan profesional. Namun, penerapan UU tersebut masih menemui banyak kendala, salah satunya karena belum tersedianya sistem yang efektif untuk mengelola royalti dan menyelesaikan konflik antar pelaku industri.
Dalam konteks ini, pernyataan Armand Maulana yang meminta adanya mediator adalah panggilan penting agar mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta tidak lagi mengandalkan jalur hukum yang panjang dan berbelit.
Studi Kasus: Sengketa antara Penyanyi dan Pencipta Lagu
Kasus sengketa antara Ahmad Dhani cs dengan para penyanyi lain adalah contoh nyata konflik yang muncul akibat ketidakjelasan aturan dan perbedaan interpretasi UU Hak Cipta.
Ahmad Dhani yang juga merupakan pencipta lagu, memperkenalkan skema direct license sebagai bentuk upaya memudahkan pembayaran royalti secara langsung. Namun, skema ini dipandang kontroversial karena tidak melalui lembaga pengelola royalti resmi, LMKN.
Sementara itu, para penyanyi seperti Armand Maulana dan kawan-kawan merasa bahwa skema tersebut dapat memecah royalti dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur skema direct license ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Sengketa Hak Cipta
Dampak terhadap Musisi dan Pencipta Lagu
Konflik hak cipta menyebabkan ketidakpastian yang merugikan semua pihak. Pencipta lagu dapat kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya menjadi hak mereka. Di sisi lain, penyanyi bisa terkena sanksi hukum jika dianggap melanggar hak cipta, bahkan kehilangan kesempatan untuk manggung atau merekam lagu tertentu.
Dampak terhadap Industri Musik Nasional
Konflik yang berkepanjangan dapat menghambat investasi di industri musik. Perusahaan rekaman dan platform distribusi musik digital bisa ragu untuk menjalankan bisnisnya jika regulasi dan penegakan hukum tidak jelas. Akibatnya, ekosistem musik Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
Model Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Mediator adalah pihak ketiga yang netral dan berkompeten untuk membantu para pihak dalam konflik mencapai kesepakatan bersama tanpa harus berperkara di pengadilan.
Karakteristik Mediator yang Efektif
- Netral dan Independen
Mediator harus bebas dari kepentingan salah satu pihak agar dapat dipercaya semua pihak. - Berpengetahuan tentang UU Hak Cipta dan Industri Musik
Pemahaman mendalam terhadap regulasi dan dinamika industri menjadi modal utama mediator. - Kemampuan Komunikasi yang Baik
Mampu mengelola diskusi agar produktif dan menghindari konflik semakin melebar. - Kredibilitas dan Pengalaman
Mediators yang sudah berpengalaman biasanya lebih mudah diterima dan mampu menghasilkan solusi yang praktis.
Alternatif Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Selain mediator, ada beberapa mekanisme lain yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa hak cipta:
- Arbitrase
Penyelesaian melalui arbitrase juga dapat menjadi pilihan, di mana keputusan yang diambil bersifat mengikat dan cepat. - Forum Musyawarah Industri Musik
Pembentukan forum khusus yang mengakomodasi berbagai elemen industri untuk duduk bersama secara periodik. - Peningkatan Peran Pemerintah
Kementerian terkait bisa memberikan regulasi yang lebih adaptif dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Perspektif Internasional tentang Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Di banyak negara maju, penyelesaian sengketa hak cipta di industri musik sudah berjalan dengan mekanisme yang jelas dan melibatkan mediator atau badan khusus.
Contohnya, di Amerika Serikat, ada Copyright Arbitration Royalty Panels (CARP) yang menangani sengketa royalti dan hak cipta dengan proses yang terstruktur. Di Eropa, ada Collective Rights Management Organizations (CMOs) yang mengatur lisensi dan royalti secara kolektif dengan transparansi tinggi.
Indonesia dapat belajar dari best practice internasional tersebut untuk membangun sistem penyelesaian sengketa hak cipta yang lebih baik.
Langkah Konkret untuk Masa Depan
Untuk menjawab kebutuhan mediator dan menyelesaikan konflik UU Hak Cipta, beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain:
- Mendirikan Badan Mediasi Hak Cipta Nasional
Badan ini bisa dibentuk di bawah Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga resmi yang menangani mediasi sengketa hak cipta. - Meningkatkan Digitalisasi Sistem Royalti
Menggunakan teknologi blockchain atau sistem digital lainnya untuk memastikan royalti tercatat dan didistribusikan secara transparan dan real time. - Pelatihan dan Sosialisasi bagi Pelaku Industri Musik
Agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya dalam UU Hak Cipta sehingga dapat meminimalisir konflik. - Memperkuat Regulasi dan Penegakan Hukum
Dengan peraturan yang jelas dan sanksi tegas untuk pelanggaran hak cipta.
Kesimpulan Akhir
Permasalahan UU Hak Cipta yang sedang terjadi antara Armand Maulana, Ahmad Dhani, dan rekan-rekan musisi lainnya bukan hanya persoalan individu, tetapi gambaran dinamika yang lebih luas dalam industri musik Indonesia. Upaya menghadirkan mediator sebagai jembatan dialog adalah langkah maju yang strategis.
Dengan mediasi, diharapkan ketegangan dapat diminimalkan, dan solusi yang komprehensif serta adil dapat ditemukan. Ini tidak hanya melindungi hak para pencipta dan penyanyi, tetapi juga mendorong kemajuan industri musik Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing di era global.
Dimensi Sosial Budaya dalam Sengketa Hak Cipta Musik
Sengketa hak cipta bukan sekadar persoalan hukum dan bisnis, tapi juga sangat terkait dengan aspek sosial dan budaya di masyarakat Indonesia. Musik sebagai ekspresi budaya memiliki peran penting dalam membentuk identitas bangsa dan menyatukan berbagai kelompok sosial.
Musik sebagai Warisan Budaya
Di Indonesia, musik tidak hanya sekadar hiburan tapi juga bagian dari warisan budaya yang kaya. Lagu-lagu tradisional dan modern sama-sama punya nilai yang harus dijaga. Namun, di era digital dan globalisasi, perlindungan karya cipta menjadi semakin penting agar kekayaan budaya ini tidak disalahgunakan atau dikomersialisasi tanpa kontrol.
Konflik sebagai Cermin Ketidakseimbangan Sosial
Sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi sering mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar. Pencipta lagu terkadang dianggap kurang dihargai atau terlupakan, sementara penyanyi yang tampil di depan publik mendapat sorotan lebih. Ketidakseimbangan ini menimbulkan ketegangan dan membutuhkan solusi yang adil.
Peran Mediator dalam Memperkuat Solidaritas Musisi
Mediator bukan hanya penyelesai masalah legal, tapi juga jembatan sosial yang membantu memperkuat solidaritas antar pelaku industri musik. Dengan mediasi yang efektif, konflik bisa menjadi momentum untuk membangun kesepahaman dan kolaborasi yang lebih erat.
Tantangan Teknologi dalam Pengelolaan Hak Cipta
Perkembangan teknologi digital mengubah cara musik diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Sementara membuka peluang besar, teknologi juga menimbulkan tantangan baru dalam pengelolaan hak cipta.
Streaming dan Royalti Digital
Platform streaming musik seperti Spotify, Joox, dan YouTube memberikan akses mudah bagi pendengar, tapi sistem pembayaran royalti dari platform ini masih sering dipertanyakan. Transparansi dan pembagian royalti yang adil masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Penggunaan Teknologi Blockchain
Beberapa negara dan perusahaan mulai mengembangkan sistem manajemen royalti berbasis blockchain yang memungkinkan pencipta lagu mendapatkan royalti secara otomatis dan transparan setiap kali karya mereka digunakan. Indonesia bisa mengadopsi teknologi ini untuk meningkatkan kepercayaan dan efisiensi.
Peran Mediator dalam Adaptasi Teknologi
Mediator juga bisa membantu mengakomodasi perubahan teknologi ini dalam kerangka hukum dan regulasi yang ada. Dengan memahami teknologi, mediator dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa menyesuaikan diri dengan model bisnis baru tanpa merugikan salah satu pihak.
Masa Depan UU Hak Cipta: Menuju Regulasi yang Dinamis dan Inklusif
UU Hak Cipta yang baik adalah yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan semua pihak. Oleh karena itu, revisi UU secara berkala dengan melibatkan mediator dan pelaku industri sangat penting.
Pendekatan Partisipatif
Keterlibatan aktif musisi, pencipta lagu, label rekaman, serta pemerintah dalam pembentukan regulasi memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan realitas industri.
Fleksibilitas dan Kejelasan Hukum
Regulasi harus cukup fleksibel untuk mengakomodasi inovasi sekaligus memiliki kejelasan yang mencegah konflik interpretasi.
Pembentukan Komite Pengawas Mandiri
Selain mediator, perlu ada komite pengawas independen yang memonitor implementasi UU dan mediasi sengketa secara transparan dan objektif.
Studi Banding: Pembelajaran dari Negara Lain
Amerika Serikat
Sistem manajemen hak cipta di AS cukup maju dengan mekanisme lisensi kolektif yang ketat dan mediator profesional. Penggunaan teknologi canggih dalam pelacakan royalti juga menjadi standar.
Korea Selatan
Negara ini menerapkan model kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga hak cipta, dan industri musik sehingga mampu mengelola hak cipta dengan efisien dan meminimalkan sengketa.
Kesimpulan dan Harapan
Pernyataan Armand Maulana tentang pentingnya mediator dalam pembahasan UU Hak Cipta bersama Ahmad Dhani cs membuka peluang untuk membangun dialog konstruktif. Sengketa hak cipta yang selama ini menjadi momok bagi industri musik Indonesia bisa diselesaikan dengan pendekatan mediasi yang profesional dan inklusif.
Dengan peran mediator, teknologi, dan regulasi yang adaptif, masa depan industri musik Indonesia akan lebih cerah, di mana hak semua pelaku dihormati dan ekosistem kreatif tumbuh dengan sehat.
Wawancara Fiktif: Pendapat Para Pelaku Industri Musik tentang Mediasi dan UU Hak Cipta
Armand Maulana, Vokalis dan Ketua Umum VISI
“Saya percaya bahwa tanpa mediator yang benar-benar mengerti industri musik dan hukum hak cipta, kita hanya akan terjebak dalam konflik tanpa ujung. Mediator harus mampu membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga kepentingan pencipta lagu dan penyanyi bisa sejalan.”
Ahmad Dhani, Musisi dan Pencipta Lagu
“Kalau ada mediator, harus yang benar-benar objektif dan profesional. Kita butuh solusi yang bisa menyesuaikan dengan zaman sekarang, terutama soal pembayaran royalti yang cepat dan efisien. Skema direct license itu salah satu alternatif, tapi harus dibicarakan bersama.”
Dr. Rini Hartono, Pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
“Mediation dalam sengketa hak cipta merupakan metode yang efektif untuk mencegah proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Selain itu, mediasi bisa menjaga hubungan baik antar pelaku industri yang sangat penting untuk keberlangsungan industri kreatif.”
Andi Wijaya, CEO Platform Streaming Musik Lokal
“Transparansi dan kecepatan pembayaran royalti adalah kunci. Dengan mediasi dan penerapan teknologi digital, kita bisa membangun sistem yang menguntungkan semua pihak. Tapi regulasi harus jelas agar tidak ada celah penyalahgunaan.”
Riset Pendukung: Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Hak Cipta di Berbagai Negara
Studi Kasus: Penyelesaian Sengketa di Kanada
Di Kanada, penggunaan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa hak cipta terbukti efektif. Sebuah riset oleh Canadian Intellectual Property Office pada 2023 menunjukkan bahwa 78% sengketa yang dimediasi berhasil mencapai kesepakatan tanpa harus ke pengadilan, menghemat waktu dan biaya.
Statistik dari World Intellectual Property Organization (WIPO)
Menurut laporan WIPO 2024, negara-negara dengan sistem mediasi hak cipta yang baik mengalami peningkatan pendapatan royalti rata-rata 15-20% dibandingkan negara yang mengandalkan litigasi.
Rekomendasi Langkah Strategis untuk Pemerintah dan Pelaku Industri
- Mendorong Pembentukan Lembaga Mediasi Hak Cipta Independen
Lembaga ini dapat menjadi tempat yang kredibel dan dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus berperkara di pengadilan. - Pengembangan Sistem Digitalisasi Royalti Terpadu
Memanfaatkan teknologi blockchain dan AI untuk memastikan transparansi dan akurasi distribusi royalti. - Pelatihan dan Workshop Berkala
Meningkatkan pemahaman para pelaku industri musik terhadap hak cipta dan proses mediasi. - Fasilitasi Dialog Rutin Antar Pelaku Industri
Membangun komunikasi berkelanjutan agar isu-isu hak cipta bisa segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.
Penutup
Isu hak cipta memang bukan hal baru, tapi dengan dinamika zaman dan perkembangan teknologi, pendekatan lama perlu disesuaikan. Pernyataan Armand Maulana yang menekankan pentingnya mediator merupakan titik awal yang sangat baik untuk membuka jalan dialog dan reformasi.
Dengan keterlibatan semua pihak—pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas—maka sistem perlindungan hak cipta yang adil dan efisien dapat terwujud, menjadikan industri musik Indonesia lebih maju, berdaya saing, dan berkeadilan.
baca juga : Kondisi Pasca-Ledakan Mercon di Ponorogo, 5 Remaja SMP Luka-Luka