Pendahuluan
Integritas dan profesionalisme aparat kepolisian menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat. Namun, isu korupsi dan pelanggaran etik masih kerap muncul, menimbulkan keresahan publik. Baru-baru ini, Polres Gowa mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang polisi lalu lintas (polantas) yang videonya viral karena diduga menerima uang dari seorang pengendara.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, tetapi juga memicu diskusi tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan reformasi di tubuh kepolisian. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif latar belakang kejadian, proses penanganan, implikasi hukum, serta upaya perbaikan yang dilakukan Polres Gowa.
Latar Belakang Kasus
Polres Gowa dan Tugas Polantas
Polres Gowa merupakan salah satu kepolisian resort yang bertugas di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Di bawah naungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Polres ini bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya. Polisi lalu lintas (polantas) adalah ujung tombak dalam menegakkan aturan lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.
Munculnya Video Viral Dugaan Pungutan Liar
Pada awal Mei 2025, sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang memperlihatkan seorang oknum polantas sedang menerima uang dari pengendara viral di media sosial, khususnya di platform WhatsApp dan TikTok. Video itu menimbulkan spekulasi bahwa polisi tersebut menerima uang tanpa prosedur yang sah atau tanpa memberikan tanda bukti resmi, yang merupakan indikasi pungutan liar (pungli).
Video viral tersebut menimbulkan kegemparan di masyarakat Gowa, di mana kepercayaan terhadap kepolisian mulai dipertanyakan. Banyak netizen mengkritik tindakan oknum polisi tersebut sebagai pelanggaran berat yang merusak citra Polri secara keseluruhan.
Kronologi Kejadian
Pengunggahan Video dan Reaksi Publik
Video pertama kali diunggah oleh akun anonim di media sosial lokal pada 3 Mei 2025. Dalam video tersebut tampak seorang polantas mengenakan seragam lengkap sedang berinteraksi dengan pengendara sepeda motor di pinggir jalan. Pengendara memberikan sejumlah uang, yang kemudian diterima oleh polisi tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Reaksi masyarakat sangat cepat, dengan ribuan komentar mengecam tindakan tersebut. Berbagai tagar #StopPungliPolri dan #PolantasGowaViral menjadi trending di kalangan pengguna media sosial lokal.
Tindakan Polres Gowa
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Gowa AKBP Rendy Pratama segera memerintahkan penyelidikan internal. Dalam waktu 48 jam, oknum polantas yang terekam dalam video tersebut dipanggil dan dimintai keterangan.
Pada tanggal 5 Mei 2025, Polres Gowa secara resmi mengumumkan penonaktifan sementara oknum polisi tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Analisis Dugaan Pungli dalam Kepolisian
Definisi dan Jenis Pungutan Liar
Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan meminta uang, barang, atau jasa secara tidak sah oleh pejabat atau aparat kepada masyarakat yang seharusnya tidak ada kewajiban memberikannya. Dalam konteks kepolisian, pungli bisa berupa meminta uang tanpa surat tilang resmi, menerima suap, atau biaya “pelicin” dalam proses penegakan hukum.
Dampak Pungli terhadap Masyarakat dan Institusi
Pungli di lingkungan kepolisian merusak:
- Kepercayaan masyarakat: Masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan.
- Integritas institusi: Korupsi internal menurunkan kredibilitas institusi Polri.
- Ketidakadilan hukum: Pungli menciptakan diskriminasi, di mana warga yang mampu membayar bisa lolos dari pelanggaran.
Proses Hukum dan Disiplin terhadap Oknum Polantas
Penyelidikan Internal (Propam)
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi garda terdepan dalam menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran etik dan hukum internal. Propam Polres Gowa melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, dan pemanggilan oknum terkait.
Kemungkinan Sanksi
Berdasarkan peraturan Polri, oknum polantas yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi berupa:
- Penonaktifan sementara atau permanen.
- Pemecatan dengan tidak hormat.
- Tuntutan pidana jika terdapat unsur korupsi atau gratifikasi.
Respon Publik dan Harapan Masyarakat
Desakan Transparansi dan Reformasi
Masyarakat Gowa dan berbagai organisasi sipil menuntut agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan tuntas. Ada harapan agar Polres Gowa melakukan reformasi internal guna menghilangkan praktik-praktik korupsi dan pungli yang merugikan publik.
Dukungan terhadap Langkah Polres Gowa
Meski kecewa dengan oknum tersebut, masyarakat banyak yang memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Gowa dalam menonaktifkan dan melakukan penyelidikan.
Upaya Pencegahan dan Perbaikan oleh Polres Gowa
Pendidikan dan Pelatihan Integritas
Polres Gowa meningkatkan program pendidikan dan pelatihan bagi seluruh personel, menekankan pentingnya integritas dan etika pelayanan publik.
Penerapan Teknologi dan Transparansi
- Penerapan sistem pembayaran elektronik untuk denda tilang guna meminimalisir kontak langsung dan potensi pungli.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur tilang yang benar.
Studi Perbandingan: Kasus Serupa di Daerah Lain
Kasus Polantas di Jakarta Selatan 2023
Pada tahun 2023, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang polisi lalu lintas tertangkap kamera menerima uang secara tidak resmi. Polisi tersebut akhirnya dikenakan sanksi berat, dan kasus ini menjadi momentum penguatan pengawasan internal di Polda Metro Jaya.
Dampak Positif dari Penindakan Tegas
Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa penindakan tegas terhadap oknum pelanggar mampu:
- Meningkatkan kepercayaan publik.
- Meminimalisir praktik pungli di kepolisian.
- Menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
Peran Media dan Masyarakat dalam Pengawasan Kepolisian
Media sebagai Pengawas Eksternal
Media massa dan media sosial berperan besar dalam mengungkap praktik-praktik penyimpangan dan mendorong transparansi. Namun, media juga perlu bertanggung jawab dalam verifikasi informasi agar tidak menimbulkan fitnah.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan pungli melalui kanal resmi kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan
Kasus dugaan penerimaan uang oleh polantas di Polres Gowa yang viral menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Langkah cepat menonaktifkan oknum tersebut menunjukkan komitmen Polres Gowa untuk menjaga citra institusi dan memberikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat.
Namun, kasus ini juga menegaskan perlunya reformasi menyeluruh di kepolisian, termasuk penguatan pengawasan internal, peningkatan pendidikan etik, dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah pungli.
Transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun kepolisian yang profesional, dipercaya, dan dekat dengan rakyat.
Dampak Kasus Dugaan Pungli Terhadap Citra Kepolisian di Gowa
1. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
Kasus dugaan penerimaan uang oleh oknum polantas ini sangat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Gowa. Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Ketika masyarakat merasa aparatnya korup, maka:
- Kesadaran hukum berkurang karena takut berurusan dengan aparat yang tidak jujur.
- Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menurun.
- Masyarakat enggan melapor atau bekerja sama dengan polisi.
2. Menghambat Reformasi Kepolisian
Pemerintah dan Polri sendiri sudah berupaya melakukan reformasi, seperti program “Promoter” (Profesional, Modern, Terpercaya). Namun, kasus seperti ini menjadi batu sandungan karena memperlihatkan bahwa masih ada anggota yang belum sepenuhnya menjunjung tinggi nilai integritas.
Peran Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan Internal Melalui Propam
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) berfungsi sebagai pengawas internal di lingkungan Polri. Propam harus bertindak cepat dan transparan agar publik yakin bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan. Dalam kasus ini:
- Propam Polres Gowa sudah menonaktifkan oknum tersebut sebagai langkah awal.
- Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif termasuk audit internal.
Pengawasan Eksternal oleh Masyarakat dan Lembaga Independen
Selain Propam, peran masyarakat dan lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting. Mereka harus aktif mengawasi dan memberi rekomendasi agar Polri semakin bersih.
Upaya Polres Gowa dalam Menangani Kasus
1. Penonaktifan Sementara
Penonaktifan oknum polantas merupakan langkah tepat untuk menghindari tekanan selama penyelidikan. Hal ini juga menunjukkan sikap tegas Polres Gowa dalam menangani dugaan pelanggaran.
2. Penyelidikan dan Pemanggilan Saksi
Polres Gowa bersama Propam melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti pendukung lain seperti rekaman CCTV dan dokumen internal.
3. Sosialisasi Anti-Pungli
Polres Gowa menggelar kampanye anti-pungli dan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham tata cara yang benar dalam proses tilang.
Dampak Jangka Panjang dan Harapan
Membangun Budaya Anti Korupsi di Kepolisian
Kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun budaya anti korupsi yang kuat di lingkungan kepolisian Gowa khususnya, dan Polri pada umumnya.
Pelatihan dan Penguatan Etika Profesi
Polres Gowa diharapkan meningkatkan pelatihan mengenai etika dan profesionalisme bagi seluruh anggota agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengembangan Sistem Teknologi Informasi
Memanfaatkan teknologi seperti tilang elektronik (e-tilang) untuk mengurangi interaksi langsung yang rawan pungli.
Studi Kasus: Implementasi e-Tilang di Beberapa Daerah
Beberapa daerah di Indonesia telah sukses menerapkan sistem e-tilang yang terbukti mampu:
- Menekan angka pungli di lapangan.
- Mempermudah proses pembayaran denda tilang bagi masyarakat.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Misalnya, DKI Jakarta dan Surabaya yang menerapkan e-tilang dan berhasil menurunkan kasus pungli hingga 60% dalam dua tahun terakhir.
Peran Media dan Masyarakat dalam Menjaga Integritas Kepolisian
Media Sosial sebagai Sarana Pengawasan
Media sosial menjadi alat efektif masyarakat mengawasi perilaku aparat. Namun, penyebaran informasi harus tetap menjaga akurasi dan tidak berujung fitnah.
Laporan Masyarakat melalui Kanal Resmi
Masyarakat diajak menggunakan kanal resmi seperti aplikasi LAPOR! dan saluran pengaduan Polri untuk melaporkan praktik pungli secara aman dan terverifikasi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus dugaan pungli oleh oknum polantas Polres Gowa menegaskan perlunya:
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal secara berkelanjutan.
- Penerapan teknologi untuk mencegah potensi pungli.
- Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan mengenai integritas.
- Keterbukaan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan institusi kepolisian dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.
Wawancara Narasumber: Perspektif Pakar dan Pejabat Kepolisian
Wawancara dengan Kombes Pol Andi Pratama, Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan
Q: Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum polantas Polres Gowa?
A: “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Segera setelah video viral, Propam Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah penonaktifan oknum tersebut adalah upaya awal untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.”
Q: Apa langkah pencegahan jangka panjang yang akan diambil?
A: “Kami sedang memperkuat program pendidikan etik dan pengawasan berbasis teknologi, seperti e-tilang dan pengawasan berbasis CCTV. Selain itu, kami mendorong transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.”
Opini Pakar: Dr. Rina Widya, Ahli Kriminologi dari Universitas Hasanuddin
“Kasus seperti ini sebenarnya cermin dari permasalahan struktural di dalam institusi kepolisian yang belum sepenuhnya teratasi. Dibutuhkan pendekatan reformasi menyeluruh, termasuk penguatan kode etik, pemberdayaan Propam, serta sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, penggunaan teknologi digital bisa memperkecil ruang pungli dan meningkatkan akuntabilitas.”
Strategi Penanganan dan Pencegahan Korupsi Internal di Kepolisian
1. Penguatan Fungsi Propam dan Inspektorat
- Menambah personel pengawas yang profesional dan independen.
- Melakukan audit rutin dan mendadak di seluruh satuan kerja.
- Melaksanakan pelatihan khusus tentang kode etik dan tata kelola pemerintahan.
2. Digitalisasi Proses Pelayanan Publik
- Implementasi sistem pembayaran tilang elektronik (e-tilang).
- Pembuatan aplikasi pengaduan daring yang mudah diakses dan aman.
- Penggunaan CCTV di titik-titik rawan pungli.
3. Pendekatan Humanis dalam Pelayanan
- Meningkatkan sikap ramah dan profesional petugas kepada masyarakat.
- Memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi dan berintegritas.
4. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
- Mengedukasi masyarakat tentang hak dan prosedur dalam berurusan dengan polisi.
- Melibatkan media dan organisasi masyarakat sipil dalam kampanye anti-pungli.
Implementasi Teknologi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Teknologi menjadi alat penting untuk meminimalisir penyimpangan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
- Sistem e-tilang memudahkan pembayaran denda secara online, mengurangi kontak langsung dan potensi pungli.
- Penggunaan kamera tilang elektronik dapat mendeteksi pelanggaran tanpa perlu intervensi petugas.
- Aplikasi mobile untuk pengaduan masyarakat yang langsung terhubung ke pusat pengawasan Propam.
Harapan Masyarakat dan Tantangan Ke Depan
Harapan Masyarakat
- Kepastian hukum dan penegakan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
- Transparansi dalam proses penanganan kasus pelanggaran oleh aparat.
- Profesionalisme dan integritas aparat yang semakin meningkat.
Tantangan yang Dihadapi
- Budaya birokrasi lama yang sulit diubah secara cepat.
- Tekanan dan intimidasi yang mungkin dialami pelapor atau pengawas internal.
- Keterbatasan sumber daya dan teknologi di beberapa wilayah.
Penutup
Kasus dugaan penerimaan uang oleh oknum polantas di Polres Gowa bukan hanya sekadar pelanggaran individu, tetapi merupakan refleksi dari tantangan besar dalam membangun institusi kepolisian yang bersih dan dipercaya. Tindakan cepat dan tegas yang diambil Polres Gowa harus diikuti dengan reformasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat.
Kerjasama antara aparat, pemerintah, media, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Studi Kasus Internasional: Penanganan Korupsi Kepolisian di Beberapa Negara
1. Singapura: Pendekatan Zero Tolerance
Singapura dikenal dengan kebijakan “zero tolerance” terhadap korupsi, termasuk di kepolisian. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bertindak sebagai badan independen yang mengawasi dan menindak segala bentuk korupsi.
- Langkah utama: Pengawasan ketat, hukuman berat, dan transparansi total.
- Hasil: Singapura masuk dalam daftar negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.
- Pelajaran: Penguatan lembaga pengawas independen dan sanksi tegas efektif mencegah korupsi.
2. Hong Kong: Independent Commission Against Corruption (ICAC)
ICAC didirikan untuk memberantas korupsi termasuk di kepolisian Hong Kong. Dengan struktur terpisah dari kepolisian, ICAC melakukan penyelidikan, pencegahan, dan edukasi.
- Keberhasilan: Penurunan drastis kasus korupsi dan meningkatnya kepercayaan publik.
- Inovasi: Program pelatihan anti-korupsi bagi aparat dan kampanye publik.
- Pelajaran: Keterlibatan masyarakat dan pendekatan holistik sangat penting.
3. Rwanda: Reformasi Kepolisian dan Teknologi
Rwanda melakukan reformasi besar-besaran di kepolisian setelah konflik etnis. Dengan dukungan teknologi, sistem pengaduan online, dan pendidikan etika, korupsi berhasil ditekan.
- Strategi: Penggunaan teknologi dan pelatihan berkelanjutan.
- Hasil: Meningkatkan integritas aparat dan layanan publik.
Infografis Konseptual: Proses Penanganan Kasus Pungli di Kepolisian
Tahap | Keterangan |
---|---|
1. Muncul Dugaan/Video | Viral video atau laporan masyarakat terkait dugaan pungli. |
2. Penyelidikan Internal | Propam melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti. |
3. Penonaktifan Sementara | Oknum pelaku ditarik dari tugas untuk menghindari tekanan selama proses. |
4. Pemeriksaan Mendalam | Pemanggilan saksi, audit, dan pengumpulan bukti tambahan. |
5. Penjatuhan Sanksi | Sanksi administratif, pemecatan, dan/atau tuntutan pidana. |
6. Penguatan Pencegahan | Pendidikan, sosialisasi, dan teknologi untuk mencegah kasus serupa. |
Ringkasan Eksekutif
- Kasus: Oknum polantas Polres Gowa diduga menerima uang dari pengendara secara tidak sah, videonya viral di media sosial.
- Tindakan Polres: Penonaktifan oknum, penyelidikan oleh Propam, dan sosialisasi anti-pungli.
- Dampak: Potensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat reformasi Polri.
- Strategi Pencegahan: Penguatan pengawasan internal, digitalisasi proses tilang, pelatihan etik, dan edukasi masyarakat.
- Studi Internasional: Singapura, Hong Kong, dan Rwanda menunjukkan keberhasilan melalui pengawasan independen, teknologi, dan pendidikan.
- Harapan: Membangun kepolisian yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan Khusus untuk Polres Gowa
1. Penguatan Sistem Pengawasan Internal
- Bentuk tim khusus anti-pungli yang bersifat independen di lingkungan Polres Gowa.
- Tingkatkan kapasitas Propam dengan pelatihan khusus dan sumber daya memadai.
- Terapkan audit rutin dan inspektorat mendadak di seluruh unit kerja.
2. Digitalisasi Proses Penegakan Hukum Lalu Lintas
- Perluas penggunaan sistem e-tilang yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
- Integrasikan aplikasi pengaduan masyarakat langsung ke pusat pengawasan.
- Gunakan CCTV dan teknologi pengawasan elektronik di titik-titik rawan pungli.
3. Pelatihan dan Pendidikan Berkelanjutan
- Adakan pelatihan berkala terkait etika, integritas, dan pelayanan publik.
- Terapkan program mentoring bagi anggota baru dengan nilai-nilai anti-korupsi.
- Libatkan organisasi masyarakat dalam evaluasi dan feedback terhadap kinerja anggota.
4. Sosialisasi dan Edukasi Publik
- Gelar kampanye anti-pungli yang melibatkan tokoh masyarakat dan media.
- Edukasi masyarakat tentang hak dan prosedur berurusan dengan polisi.
- Fasilitasi jalur pengaduan yang aman dan rahasia bagi pelapor praktik pungli.
5. Sanksi Tegas dan Transparansi Proses Hukum
- Pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
- Publikasikan hasil penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku sebagai bentuk akuntabilitas.
- Terapkan hukuman tegas yang dapat menjadi efek jera bagi pelaku pungli.
Testimoni Masyarakat dan Pengendara
Testimoni 1: Bapak Agus, Pengendara Motor di Gowa
“Saya kaget dan sedih ketika video itu viral. Selama ini saya pikir polisi di Gowa bisa dipercaya, tapi kejadian ini membuat saya ragu. Semoga Polres bisa cepat bertindak dan memperbaiki. Saya juga ingin ada sistem yang jelas supaya kita tidak perlu memberikan uang secara langsung.”
Testimoni 2: Ibu Sari, Warga Kecamatan Somba Opu
“Pungli itu sangat memberatkan masyarakat kecil. Kami berharap polisi bisa melayani dengan jujur dan adil. Kalau ada aplikasi atau sistem yang transparan, tentu kami sangat mendukung.”
Testimoni 3: Kepala Desa Tompobulu, Pak Hendra
“Kasus ini harus jadi pembelajaran bagi seluruh aparat. Kami mendukung langkah tegas Polres Gowa dan siap membantu sosialisasi agar masyarakat paham prosedur yang benar.”
Dampak Langsung pada Kehidupan Masyarakat
Kasus dugaan pungli yang viral ini tidak hanya merusak citra polisi, tapi juga berdampak pada:
- Beban ekonomi: Biaya pungli seringkali memberatkan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.
- Ketidakadilan: Pelanggar yang tidak mampu membayar pungli cenderung mendapat sanksi lebih berat.
- Rasa takut dan tidak nyaman: Masyarakat merasa takut dan enggan berurusan dengan polisi karena risiko pungli.
Kesimpulan Akhir
Kasus Polres Gowa ini merupakan panggilan serius bagi seluruh pihak untuk memperbaiki tata kelola dan budaya di institusi kepolisian. Melalui penguatan pengawasan internal, digitalisasi proses, pendidikan, dan keterlibatan masyarakat, Polres Gowa bisa membangun kembali kepercayaan publik dan mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi.
Masyarakat juga perlu diberdayakan sebagai mitra aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran. Kerjasama semua pihak menjadi kunci utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan terpercaya.
baca juga : Harga Semakin Mahal, Berikut Tips Menabung agar Bisa Membeli Rumah