“Fuqoha'” adalah:
istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada ilmu fikih atau hukum Islam. Ini mencakup studi tentang hukum-hukum agama, termasuk hal-hal seperti ibadah, muamalah (hubungan antar manusia), dan muamalat (transaksi ekonomi).
Berikut beberapa istilah dan rumus yang terkait dengan studi fuqoha’:
- Istilah:
- Fikih: Ilmu hukum Islam.
- Muamalah: Hubungan antar manusia, termasuk transaksi dan hukum ekonomi.
- Muamalat: Transaksi ekonomi dan hukum-hukum yang berkaitan.
- Ibadah: Tindakan-tindakan ibadah dalam Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Qiyas: Analogi hukum, yaitu menerapkan hukum dari suatu kasus yang sudah ada pada kasus yang serupa.
- Ijma’: Konsensus para ulama dalam suatu masyarakat tentang suatu hukum.
- Istishab: Prinsip asumsi keberlangsungan suatu keadaan atau hukum.
- Maslahah Mursalah: Kepentingan umum yang diakui sebagai landasan untuk membuat keputusan hukum.
- Urf: Adat atau kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi dasar hukum dalam beberapa situasi.
- Fatwa: Pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh seorang cendekiawan Islam (mufti).
- Rumus:
- Niat (niyyah): Kesadaran dan tujuan di dalam hati seseorang ketika melakukan suatu perbuatan ibadah.
- Syarat-syarat sah suatu ibadah: Misalnya, syarat-syarat sah shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Rukun suatu ibadah: Bagian-bagian penting yang harus dilakukan dalam suatu ibadah agar sah.
- Halal dan Haram: Konsep tentang apa yang diperbolehkan (halal) dan yang dilarang (haram) dalam Islam.
- Rasio dan nisbah: Dalam konteks muamalah, ini bisa merujuk pada perhitungan dalam transaksi ekonomi, seperti bagian dari keuntungan atau pembagian risiko.
- Zakat: Rumus perhitungan zakat harta dan zakat penghasilan.
- Qiyas dan istislah: Metode analogi hukum untuk menetapkan hukum-hukum baru berdasarkan kasus-kasus sebelumnya.
- Ijtihad: Proses penalaran dan penelitian oleh ulama untuk menemukan solusi hukum dalam situasi-situasi baru.
Semua istilah dan rumus ini merupakan bagian penting dari studi fuqoha’ dan digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.