BerandaArtikelTerjemahan Istilah Dan Rumus Fuqoha’

Terjemahan Istilah Dan Rumus Fuqoha’

“Fuqoha'” adalah:

istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada ilmu fikih atau hukum Islam. Ini mencakup studi tentang hukum-hukum agama, termasuk hal-hal seperti ibadah, muamalah (hubungan antar manusia), dan muamalat (transaksi ekonomi).

Berikut beberapa istilah dan rumus yang terkait dengan studi fuqoha’:

  1. Istilah:
    • Fikih: Ilmu hukum Islam.
    • Muamalah: Hubungan antar manusia, termasuk transaksi dan hukum ekonomi.
    • Muamalat: Transaksi ekonomi dan hukum-hukum yang berkaitan.
    • Ibadah: Tindakan-tindakan ibadah dalam Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
    • Qiyas: Analogi hukum, yaitu menerapkan hukum dari suatu kasus yang sudah ada pada kasus yang serupa.
    • Ijma’: Konsensus para ulama dalam suatu masyarakat tentang suatu hukum.
    • Istishab: Prinsip asumsi keberlangsungan suatu keadaan atau hukum.
    • Maslahah Mursalah: Kepentingan umum yang diakui sebagai landasan untuk membuat keputusan hukum.
    • Urf: Adat atau kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi dasar hukum dalam beberapa situasi.
    • Fatwa: Pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh seorang cendekiawan Islam (mufti).
  2. Rumus:
    • Niat (niyyah): Kesadaran dan tujuan di dalam hati seseorang ketika melakukan suatu perbuatan ibadah.
    • Syarat-syarat sah suatu ibadah: Misalnya, syarat-syarat sah shalat, puasa, zakat, dan haji.
    • Rukun suatu ibadah: Bagian-bagian penting yang harus dilakukan dalam suatu ibadah agar sah.
    • Halal dan Haram: Konsep tentang apa yang diperbolehkan (halal) dan yang dilarang (haram) dalam Islam.
    • Rasio dan nisbah: Dalam konteks muamalah, ini bisa merujuk pada perhitungan dalam transaksi ekonomi, seperti bagian dari keuntungan atau pembagian risiko.
    • Zakat: Rumus perhitungan zakat harta dan zakat penghasilan.
    • Qiyas dan istislah: Metode analogi hukum untuk menetapkan hukum-hukum baru berdasarkan kasus-kasus sebelumnya.
    • Ijtihad: Proses penalaran dan penelitian oleh ulama untuk menemukan solusi hukum dalam situasi-situasi baru.

Semua istilah dan rumus ini merupakan bagian penting dari studi fuqoha’ dan digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Share:Â

No comments yet! You be the first to comment.

Tinggalkan Balasan

santri.ponpes.id Kami ingin memberitahukan kepada Anda tentang berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications